Assalamualikum wr wb,
PT. Naikilah Perusahaaan Minang Berkomitmen menjaga budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi dengan tidak menggunakan klakson modifikasi pada armada kami.
Hal ini guna mendukung keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan raya sesuai dengan undang - undang jalan raya no 22 tahun 2009. Pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika ‘orang yang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp 250rb.
Kami mohon dengan ini diharap seluruh penggemar PT NPM dapat memaklumi hal tersebut.
Terimakasih atas pengertiannya
Wassalam