![Update syarat perjalanan domestik [Update 8 Maret 2022]](https://busnpm.com/images/foto_berita/52435b2bbe-17. Update Syarat Perjalanan - Story.jpg)
Assalamualaikum wr wb,
Menyikapi SE satgas covid 19 no 11 tanggal 8 maret 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, bahwa setiap calon penumpang PT NPM yg bepergian:
1. Yang telah vaksin minimal 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR
2. Yang baru vaksin 1x atau mempunyai komorbid disertai surat dari dokter diwajibkan untuk swab antigen 1x 24 jam
3. Anak2 dibawah umur 6 tahun diperbolehkan bepergian dengan prokes ketat.
Kami menghimbau calon penumpang agar membawa kartu vaksin, screenshot peduli lindungi bila ada, dan/atau surat dari dokter apabila tidak dapat divaksin saat bepergian.
Surat2 tersebut adalah tanggungjawab penumpang sendiri untuk menyiapkannya apabila ada pengecekan oleh petugas di lapangan.
Kami tetap menghimbau penumpang PT NPM tetap menerapkan prokes yg ketat selama perjalanan.
Demikian pemberitahuan dan himbauan untuk saat ini demi kebaikan kita bersama.
Wassalam
Management PT NPM